Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

KASUS GAYUS TAMBUNAN

Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus Tambunan. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 36 tahun adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia.

Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.

Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar, rumah mewah dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi suap.

Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 juta SGD namun tidak melaporkan ke KPK.

Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura  beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

Nama Gayus Tambunan menjadi terkenal bukan karena perbuatannya yang terpuji, melainkan justru sebaliknya, tercela. PNS golongan tiga yang  bekerja di direktorat pajak ini pernah melakukan rekayasa pembayaran pajak bagi  para pengusaha besar hingga merugikan uang negara yang tidak kecil. Atas cara kerjanya itu, pemerintah dirugikan, pengusaha diuntungkan, dan Gayus Tambunan sendiri mendapatkan bagiannya. Menurut informasi, keuntungan yang diperoleh oleh Gayus sebenarnya belum begitu besar, yaitu belum mencapai jumlah angka triliyunan rupiah. Akan tetapi, dengan apa yang dilakukannya itu, negara dirugikan, tertib administrasi suatu lembaga yang semestinya dipelihara menjadi rusak. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya di  pelihara sebaik-baiknya terganggu. Tidak bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi manakala dengan kasus itu, berakibat semangat masyarakat membayar pajak menjadi menurun. Gambaran itu, tentu tidak boleh terjadi.

Setelah penyelidikan sekian lama, akhirnya pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia  pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun  penjara dan denda Rp. 300 juta.

 

Tanggapan saya terhadap kasus tersebut :

Berdasarkan kasus diatas Gayus Tambunan selaku pegawai pajak telah melanggar prinsip-prinsip etika profesi akuntansi serta menentang kode etik profesi akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional, perilaku profesional dan standar teknis. Hal ini mendorong pandangan negatif dari masyarakat terhadap profesi akuntan.

Sebaiknya penerapan hukum di Indonesia bisa lebih baik lagi dan lebih tegas lagi, agar tidak terjadi kasus-kasus atau Gayus lainnya. Bagaimana bisa Gayus memiliki rekening yang cukup fantastis apabila penegak hukum dan pengawasan hukum di Indonesia baik? Tentu saja pengawasan hukumnya yang kurang ketat maka terjadilah penyelewengan dana sebesar itu di bidang pajak. Sistem akuntansi dan konsistensi prinsip akuntansi yang berlaku umum diperusahaannya pun harus diperbaiki dan untuk bagi para wajib pajak sebaiknya membayar kewajibannya sebagai mana peraturan wajib pajak yang berlaku untuk setiap perusahaan atau badan.

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang telah saya lakukan dan amati selama 1 minggu terhitung dari tanggal 20 oktober sampai 26 oktober 2017 :

20 Oktober 2017 :

Pada hari jumat kemarin saya kuliah di kampus J3 kalimas. Pada siang harinya sekitar pukul  11.30 saya melihat teman kelas saya cowok dibelakang kelas sedang asik berpacaran dengan pacarnya. Padahal pukul 11.30 tersebut sudah memasuki waktu shalat jum’at dan seharusnya si pacar menegur cowoknya untuk melakukan shalat jum’at yang sudah menjadi kewajiban setiap umat islam. Bukannya malah asik berpacaran dibelakang kelas.

 

21 Oktober 2017 :

Sabtu pagi saya kuliah di kampus J1 Kalimalang. Saat itu dosen saya dikelas berhalangan hadir. Akhirnya saya memutuskan untuk menunggu di lobby bersama teman-teman saya hingga siang hari. Lalu siangnya saya diajak oleh teman-teman saya untuk pergi ke sebuah tempat makan yang letaknya tidak jauh dari kampus saya. Sesampainya disana saya memesan makanan tetapi tidak untuk minuman karena harga minuman disana cukup mahal. Akhirnya teman saya pun memutuskan untuk membeli minuman dari luar secara diam-diam,padahal tempat makan tersebut melarang membawa makanan/minuman dari luar. Hal tersebut merupakan hal tidak baik karena tidak menghargai minuman yang sudah disediakan di tempat makan tersebut.

 

22 Oktober 2017 :

Hari minggu ini saya dan keluarga saya memutuskan untuk berisitirahat saja dirumah. Pada saat siang hari dering telepon rumah saya berbunyi. Ketika itu saya pura-pura tidak mendengar ada telepon berbunyi. Saya malah asik bermain handphone padahal saat itu adik-adik saya sedang tertidur pulas dan kedua orang tua saya berada dilantai bawah mungkin mereka pun juga sedang beristirahat. Orang tua saya akhirnya bangun dan saat ingin mengangkatnya telepon tersebut sudah mati. Akhirnya saya pun diomeli orang tua saya karena tidak mau mengangkat telepon.

 

23 Oktober 2017 :

Pada hari senin saya berangkat ke kempus kalimalang menggunakan sepedah motor bersama teman saya. Dalam perjalanan ke kampus saya melihat ada pelanggar sepedah motor. Pelanggar tersebut tidak menyalakan lampu dan dia pun menerobos lampu merah. Padahal kejadian tersebut bisa membahayakan dirinya dan orang lain. Untungnya polisi sigap untuk menilang orang tersebut.

 

24 Oktober 2017 :

Hari ini adalah hari dimana saya pulang kuliah sampai sore. Siang hari saya masih dikampus dan pada saat itu sudah memasuki waktu dzuhur. Ketika pukul 12.00 seharusnya saya beserta teman-teman saya melakukan shalat dzuhur karena pada pukul 12.30 kelas dimulai kembali. Namun saya malah mengulur-ngulur waktu hingga dosen pun memasuki kelas dan saya pun lupa mengerjakan shalat dzuhur. Inilah akibatnya saya dan teman-teman saya menunda waktu shalat.

 

25 oktober 2017 :

Rabu ini saya berniat pergi ke rumah saudara saya. Saya pergi menggunakan transportasi kereta commuter line. Saat sampai distasiun saya melihat mas-mas membuang sampah permen sembarangan padahal stasiun tersebut sudah menyediakan banyak tempat sampah. Tetapi masih ada saja orang yang malas untuk membuang sampah ketempatnya.

 

26 Oktober 2017 :

Sore ini saya pulang dari rumah saudara saya bersama ibu saya menggunakan sepedah motor. Saat perjalanan pulang saya terjebak macet karena jam tersebut jam-jam orang pulang kantor. Di jalan ketika saya ingin mendahului mobil-mobil yang terkena macet saya melihat beberapa pengendara sepedah motor  mengambil jalan berlawanan saat macet. Tentunya hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Sehari-hari

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang telah saya lakukan dan amati selama 1 minggu terhitung dari tanggal 13 oktober sampai 19 oktober 2017 :

13 Oktober 2017 :

Pada hari jumat ini, ada mata kuliah tambahan dikampus kalimalang yaitu mata kuliah softskill dan saya telat datang mata kuliah tersebut dikarenakan saya tidur hingga larut malam sehingga saya pun bangun kesiangan. Untungnya saya masih diperbolehkan masuk kedalam kelas. Setelah itu, pada siang hari setelah salat jumat seperti biasa, ketika teman saya dengan teman kelompoknya sudah presentasi didepan kelas dosen melakukan sesi tanya jawab pada setiap kelompok lalu terjadi pertikaian antara saya dengan teman kelompok lain karena kami berebut bangku untuk maju duluan.

 

14 Oktober 2017 :

Sabtu pagi ini saya berangkat kekampus dengan teman saya. Sesampainya dikampus teman saya meminta saya untuk menunggu bersama dikelas kosong  karena dia belum sarapan pagi tetapi teman saya masih asyik menyantap sarapannya ketika dosen sudah berada di kelas. Dan pada siang harinya,saya menyuruh teman saya untuk meminta izin kepada ibu saya agar saya diperbolehkan menginap dirumah teman saya padahal teman saya yang meminta izin itu tidak ikut menginap bersama saya.

 

15 Oktober 2017 :

Di hari minggu ini saya dirumah hanya bersama dengan adik-adik saya karena orang tua saya sedang mempunyai kesibukan masing-masing. Lalu, ketika sore hari ibu saya menelpon kerumah untuk meminta dijemput, tetapi saya malah bertengkar dengan adik saya karena dia tidak ingin menjemputnya.

 

16 Oktober :

Hari senin saya hanya satu mata kuliah yaitu audit lanjut. Pada saat itu ada tugas yang harus dikumpulkan hari ini juga. Saya membiarkan teman saya menyontek tugas audit yang sudah diberikan minggu lalu dikelas yang seharusnya hari ini sudah dikumpulkan.

 

17 Oktober 2017:

Rabu pagi pukul 08.30 ini saya dengan teman kelompok saya maju untuk presentasi tetapi saya dan kelompok saya tidak ada yang membawa laptop dikarenakan cuaca sedang tidak mendukung saya takut ketika saya membawa laptop hujan turun. Akhirnya kami mendapat teguran oleh dosen.

 

18 Oktober 2017:

Rabu ini kebetulan saya tidak ada jadwal kuliah. Saudara saya meminta saya utuk menemaninya kebogor tetapi sesampainya dirumah saudara saya ternyata saya malah diajak pergi ke thamrin city. Lalu kami pun pergi menggunakan KRL commuter line. Ketika perjalanan berangkat saya melihat ada copet yang sudah dihukum distasiun manggarai, dan ketika saya pulang saya tidak memberikan bangku kepada ibu-ibu yang lebih membutuhkan dikarenakan saya sudah lelah dalam perjalanan pulang.

 

19 Oktober 2017 :

Siang hari ini ketika saya sudah selesai mata kuliah pengganti saya pulang kerumah. Dalam perjalanan pulang, hujan turun sangat deras sehingga pakaian saya basah semua. Lalu sesampainya dirumah saya lupa mengucapkan salam ketika masuk rumah. Akhirnya saya pun ditegur oleh ibu saya karena lupa mengucapkan salam.

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI GURU

1. Identifikasi Kasus Kepribadian Dan Etika Profesi Guru

Salah satu kasus yang berkaitan dengan etika profesi guru adalah kasus kekerasan yang pernah dialami oleh salah satu murid atau siswa di SMPN 3 Mojokerto yang dilakukan oleh oknum guru bahasa inggris yang berinisial WS dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua Roby ( korban ). akibat dari kekerasaan yang dilakukan WS, tubuh korban menderita memar-memar karena pukulan yang dialaminya. Menurut seorang teman korban yang juga sebagai saksi  pada saat peristiwa itu. Pagi itu, si Korban lagi berlari-lari di teras sekolah dengan beberapa rekannya dan menyebabkan suara gaduh dan bising sehingga WS yang lagi mengajar merasa terganggu dengan hiruk pikuk anak-anak ini, kemudian dia keluar kelas dan serta merta memanggil si Korban untuk diberi  peringatan akan tetapi si korban tidak menyahut karena takut pada WS entah karena tersinggung WS memanggil korban dengan nada tinggi dan ketika korban datang menghampiri terjadilah  peristiwa kekerasaan itu, korban ditendang beberapa kali pada bagian tubuhnya dan mengalami memar oleh karena itu orang tua korban mengadukan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

2. Akibat Dari Kasus Kepribadian Dan Etika Profesi Guru

Ada akibat yang muncul dari kasus kepribadian & etika terhadap profesi guru:

  1. Mengaburkan fungsi guru sebagai sosok panutan atau teladan yang baik terhadap anak didik
  2. Adanya sikap sinis dan tidak percaya dari masyarakat terhadap profesi guru karena dianggap tidak bisa membuat anak didik menjadi lebih baik
  3. Mengaburkan profesi Guru sebagai pembimbing atau orang tua kedua buat anak didik
  4. Dengan adanya kasus etika profesi guru maka profesi seorang guru di mata masyarakat semakin rendah

3. Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Kasus Kepribadian Dan Etika Profesi Guru

  1. Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik
  2. Sebelum menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang ketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik
  3. Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan
  4. Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya nakal atau bandel
  5. Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif
  6. Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik
  7. Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi

4. Membahas Kasus Pelanggaran Etika Guru

Seperti yang telah dibahas sebelumnya mengenai Etika Profesi seorang Guru, bahwa seorang guru itu harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap profesinya. Dari contoh kasus diatas, dapat dikatakan bahwa profesionalitas seorang guru didaerah Kabupaten Karimun ini perlu diperhatikan. Sebagaimana kita tahu bahwa seorang guru itu memiliki pandangan yang sudah tertanam dengan baik dan tidak sepatutnya disalahgunakan. Kejadian di Kabupaten Karimun yang melibatkan profesi guru ini sebetulnya dikarenakan kurangnya rasa tanggung jawab dari masing-masing pribadi dari seorang profesi guru itu. Kalau kita lihat dari kaidah-kaidah pokok dari etika profesi seorang guru yaitu;

  1. Harus dipandang sebagai suatu pelayanan karena itu maka bersifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi
  2. Pelayanan profesi dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur
  3. Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan
  4. Agar persaingan profesi dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi, sepatutnya seorang profesi guru itu mempunyai rasa tanggung jawab yang besar dan mempunyai pemikirann yang kuat atas kaidah-kaidah pokok dari etika profesi seorang guru itu, sehingga tidak ada keinginan ataupun niat untuk menyalahgunakan profesi dari seorang guru tersebut.

Kasus pelanggaran etika yang terjadi ini tentunya bukan tanpa sebab. Kurangnya perhatian  pemerintah terhadap kehidupan para guru menjadi pemicu utama. Hal ini dapat terlihat dari fenomena yang terjadi, masih banyaknya guru-guru yang memiliki taraf hidup di bawah rata-rata. Padahal mereka pun memiliki keluarga yang harus dihidupi. Masalah ekonomi inilah yang mendorong guru-guru, khususnya di luar daerah ibukota untuk melakukan hal-hal yang melanggar etika profesi keguruan dan idealisme dari pendidikan. Selain daripada itu, faktor kontrol dan monitoring dari pemerintah juga berperan dalam kasus  pelanggaran ini. Pemerintah belum memiliki sistem yang terpadu dalam melakukan kontroling antara pusat dan daerah untuk mengawasi kinerja dan proses kerja para guru dan pihak yang terlibat dalam institusi pendidikan yang ada. Dengan celah yang ada ini, memberi kesempatan besar bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan, baik itu pelanggaran hukum, maupun etika.

5. Faktor Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang

Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak  boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu. Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran. Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya. Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan  berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya mempelajari berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan  justru dilupakan. Agar pendidikan di Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut. Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru dalam sikap dan perilaku dapat dihindari.

6. Masalah Profesi Pendidikan

Dalam dunia pendidikan, keberadaan peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal, informal maupun nonformal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, guru tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi mereka.

Filosofi sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka di tuntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global.

Saat ini setidak-tidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia, yaitu : pertama, masalah kualitas/mutu guru, kedua, jumlah guru yang dirasakan masih kurang, ketiga, masalah distribusi guru dan keempat masalah kesejahteraan guru. Dengan demikian bahwa kedudukan, fungsi, tugas, dan tujuan Seorang Guru terdapat pada;

Bab II Pasal 2 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa:

(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud.

Maksud dari ayat di atas menyebutkan bahwa guru adalah orang yang mendalami profesi sebagai pengajar dan pendidik, mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk memberikan kontribusi. Umumnya guru merujuk pada pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi hasil belajar siswa peserta didiknya. Tugas guru yang diemban timbul dari rasa percaya masyarakat terdiri dari mentransfer kebudayaan dalam arti yang luas, ketrampilan menjalani kehidupan (Life skills), terlibat dalam kegiatan-kegiatan menjelaskan, mendefinisikan, membuktikan dan mengklasifikasikan, selain harus menunjukkan sebagai orang yang berpengetahuan luas, trampil dan sikap yang bisa dijadikan panutan. Maka dari itu, guru harus memiliki kompetensi dalam membimbing siswa untuk siap menghadapi kehidupan yang sebenarnya (The real life) dan bahkan mampu memberikan keteladanan yang baik.

Undang-Undang No 14 tahun 2005, pasal 4 mengisyaratkan bahwa Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 6 menyebutkan bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

 

 

Sumber :

https://www.academia.edu/9966965/Identifikasi_Kasus_Kepribadian_Dan_Etika_Profesi_Guru

https://tenlijunaidi.wordpress.com/2012/04/07/masalah-profesi-pendidikan/

 

TUGAS SOFTSKILL B.INGGRIS (APPLICATION LETTER)

Bekasi, November 25th 2016

Attention To: Human Resources Department

Kilat Sentosa
Jl. Satu Bangsa No. 45

Bekasi

Dear Sir/Madam,

I have read from your advertisement at Republika and found that your company is looking for employees for Accounting Staff position. And I believe it is fit with my background educational as Accounting.

My name is Hashifa Nur Alivia, I am twenty two years old. I am a fresh graduated from Accounting Department Gunadarma University on September this year. I have good motivation for progress and growing, good communication skill, eager to learn, and can work with a team or by myself. I consider myself that I have qualifications as you want. Beside that I posses adequate computer skill and have good command in English both spoken and written.

With my qualifications, I confident that I will be able to contribute effectively to your company. Herewith I enclose my :

  1. Copy of Bachelor Degree (S-1) Certificate and Academic Transcript
  2. Curriculum Vitae
  3. Copy of Certificate from MYOB and ZAHIR.
  4. Recent photograph with size of 4×6

I would express my gratitude for your attention and I hope I could be the part of your company.

Sincerely

Hashifa Nur Alivia

TUGAS SOFTSKILL B.INGGRIS (CV)

Curriculum Vitae

Hashifa Nur Alivia, S.E

Graduate of Gunadarma University

———————————————————————————————————————————————–

Personal Details
Name                             : Hashifa Nur Alivia
Address                         : Jalan Pulo Sirih Utara Dalam 4, Blok DD 164 , Taman Galaxi
Place, Date of Birth   : Bekasi, April 5th, 1996
Gender                           : Female
Marital Status             : Single
Nationality                   : Indonesian

 Eductional Background
1. (2007) – State Elementary School – SDN Jaka Setia VII ~ Bekasi
2. (2010) – State Junior High School – SMPN 59 ~ Jakarta
3. (2013) – State Senior High School – SMAN 100 ~ Jakarta
4. (2018) – Accounting Degree University of Gunadarma with GPA 3,45

Communication skills
– Excellent verbal and written communication skills both in an office environment and with external
– Experienced at giving presentations to large audiences.
– Good telephone manner

Computer skills
– Proficient with Microsoft Office programmes, MYOB, ZAHIR.
Also competent with sector specific software packages.

Language Proficiency
Indonesian : Native
English        : Good (Daily Conversation)

TUGAS SOFTSKILL B.INGGRIS (REFERENCE LETTER)

Hashifa Nur Alivia
Office Manager
PT. Pulau Intan
Pulo Sirih Street 4
Bekasi, West Java  17148

November 24, 2016

Rio Harjo Yudanto
Manager
PT. Gudang Garam
Merdeka Street 12
Pasar Minggu, Jakarta 12520

Dear Rio Harjo Yudanto

It is with great pleasure that I recommend Dela Yulinar for a candidate for a position in your organization. I have known her for six years since she worked as a Staff Assistant in our office from 2010 to 2016.

Dela has always displayed a high degree of integrity and responsibility. She is definitely a hard worker who can handle any administrative problems. In addition to her excellent scholastic accomplishments, she is a most dependable worker.

Dela would be an asset to any organization, and I am happy to give her my wholehearted endorsement.

Sincerely,

Hashifa Nur Alivia
Office Manager

Hukum Perdata

A. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :

a) Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang   sejak    dulu kala secara turun menurun.

b) Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).

c) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.

d) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.

Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.

B. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan itu berbeda-beda.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.

Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded Francais atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di Belanda.

Setalah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de Commerce.

Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.

C. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

  1. Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

  1. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih beraneka warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :

  1. Faktor Ethnis yang disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
  2. Faktor Hostia Yuridis dapat kita lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk menjadi 3 golongan yaitu :
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)

Sedangkan pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :

  • Bagi golongan Eroa dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas Konkordansi
  • Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  • Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.

Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :

  • Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi)
  • Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda (sesuai Azas Konkordansi)
  • Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dapat berlaku bagi mereka
  • Untuk orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja

ü  Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat

 

Berdasarkan pedoman diatas, pada jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu tentang :

  • Perjanjian kerja perburuhan (Staatsblat 1879 no 256)
  • Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
  • Beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Straatblad 1933 no 49)

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :

  • Ordonansi Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
  • Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717)

Ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :

  • Undang-Undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
  • Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
  • Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
  • Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 n0 98)
  1. Sistematika Hukum Perdata

Dalam sistematika Hukum Perdata kita (BW), terdapat dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :

Buku I              : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang            dan hukum kekeluargaan

Buku II             : Berisi tentang hal benda. Di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum       waris

Buku III           : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban             timbal balik antara orang-oranng atau pihak-pihak tertentu

Buku IV            : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-   alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwars           itu

Sedangkan pendapat yang kedua, yaitu menurut Hukum atau Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu

2. Hukum kekeluargaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan curatele

3. Hukum Kekayaan

Hak-hak kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku bagi setiap orang (Hak Mutlak), dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu (Hak Perseorangan)

4. Hukum Warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu, Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

 

Sumber :

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.

Unsur-unsur perikatan:

  1. Hubungan hukum.
  2. Harta kekayaan.
  3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
  4. Prestasi.
  • Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

  • Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  • Perikatan yang timbul dari undang-undang
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

  •  Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

  • Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap  satu orang lain atau lebih.

  • Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )

Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

  • Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
  1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
  2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
  3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

Pengecualian : 1792 KUHPerdata

1317 KUHPerdata

Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.

Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

  • Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

  1. Pembaharuan utang (inovatie)

Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

  1. Perjumpaan utang (kompensasi)

Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

  1. Pembebasan Utang

Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

  1. Musnahnya barang yang terutang
  1. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

  1. Kedaluwarsa

Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :

  1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
  2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

 

Sumber:

Hukum Perjanjian

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

  1. Azas-azas Hukum Perjanjian

Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:

  • Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  • Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  1. Syarat Sahnya Perjanjian

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
  • Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
  1. Hapusnya Perjanjian

Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Pembayaran

Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).

2. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri

Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.

3. Pembaharuan utang atau novasi

Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.

  1. STRUKTUR PERJANJIAN

Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:

  •  Judul/Kepala
  • Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa  perjanjian itu dibuat.
  • Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
  • Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Penutup

 

  1. BENTUK PERJANJIAN

Perjanjian dapat berbentuk:

Lisan

Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:  Di bawah tangan/onderhands dan Otentik.

 

Sumber: